Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengamanahkan pengelolaan hutan. Salah satu bagian pengelolaan hutan, yakni perlindungan hutan dan konservasi alam. Perlindungan hutan merupakan pilar utama yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan pengamanan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif.
Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hutan, saat ini, berkembang menjadi materi khusus, yang meliputi komponen-komponen perlindungan dari hama hutan, penyakit hutan, kebakaran hutan, penggembalaan, gangguan manusia dan gangguan-gangguan lainnya, serta komponen pengamanan, yang meliputi upaya pengamanan secara pre-emtif, preventif dan represif.
Kehadiran literatur pengamanan hutan sangat dirindukan oleh praktisi yang bergerak di bidang perlindungan dan pengamanan hutan, khususnya, Polisi Kehutanan di seluruh Indonesia, dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai pengamanan hutan. Buku “Dasar-dasar Pengamanan Hutan” ini hadir untuk menjawab kerinduan tersebut. Diharapkan, buku ini bermanfaat bagi mahasiswa yang memilih melakukan penelitian pengamanan hutan, praktisi pengamanan hutan, Polisi Kehutanan (Polhut), dan widyaiswara yang memfasilitasi pembelajaran mata diklat pengamanan hutan.
Reviews
There are no reviews yet.