Dalam dunia perdagangan, monopoli bukanlah konsep baru dari bentuk pasar, akan tetapi konsep ini telah ada sejak jaman Yunani Kuno. Hal ini seperti dijelaskan oleh Marcellinus S. Claessen dalam disertasinya “Enkele Beschouwingen Naar Aanleiding van de Vertaling van het Artikel Monopolie en Monopolist door Condorcet”. Menurut kajian Marcellinus, monopoli untuk pertama kali lahir di Yunani dan konsepnya ketika itu masih bagian dari pemahaman filsafat. Para pejabat di era Yunani Kuno, menjadikan monopoli sebagai sarana untuk mengisi kas polis dan pemenuhan kebutuhan hidup warga. Kemudian pada era Romawi, monopoli telah diperbaharui dalam bentuk organisasi gilda kerajinan yang mengontrol masuknya tukang-tukang ke dalam organisasi gilda berdasarkan keterampilan kerja. Monopoli sangat nyata terlihat pada bentuk penentuan harga barang serta menjaga aturan penjualan langsung, guna menghindari spekulasi harga, karena harga ditentukan berdasarkan ukuran harga yang adil (just price).
Konsep Monopoli apabila dihubungkan dengan sejarah kelahirannya maka akar monopoli telah tertanam jauh ke masa silam. Hal ini berarti monopoli selalu dipraktekkan oleh manusia dalam kegiatan perdagangan seiring perjalanan waktu. Jika di era Yunani dan Romawi monopoli berada dalam fase rintisan maka pada era sesudahnya, monopoli telah mengalami pembaharuan sehingga konteksnya menjadi lengkap untuk tipe pasar persaingan tidak sempurna, termasuk yang dipraktikkan di wilayah Maluku Utara oleh Sultan, Estado da India dan VOC.
Reviews
There are no reviews yet.