Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Ini berarti 4 (empat) konsensus kebangsaan yang sebelumnya dikenal sebagai 4 (empat) pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan subtansi kajian untuk Pkn.
Buku teks ini disusun dengan berbasiskan pada 4 (empat) konsensus kebangsaan itu sebagai subtansi kajian. Subtansi kajian tersebut tidak ditampilkan secara eksplisit tetapi mengintegrasi dalam bab-bab yang ada. Dengan demikian meskipun subtansi kajian itu tidak diuraikan secara tersendiri, tetapi telah mengintegral di dalamnya. Di sisi lain, buku teks PKn ini juga mengakomodasi pembelajaran berbasis mahasiswa aktif (student aktif learning). Hal ini ditunjukkan dengan adanya bagian Analisis Kasus dan Pengembangan Sikap, yang dapat dikerjakan mahasiswa pada akhir pembelajaran.
Reviews
There are no reviews yet.